Beranda | Artikel
Hukum Shalat Jumat bagi Pelaut dan Musafir
Jumat, 15 April 2011

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya shalat jumat bagi musafir dan seorang pelaut, sedangkan di tempat kerjanya sebagai pelaut tidak ada masjid dan orang muslimnya cuma tiga orang? Apakah (dia berbuat) dosa (jika dia) tidak melakukan shalat jumat?

fatchu rochim <***[email protected]****.com>

Jawaban:

Bismillah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah menyampaikansuratkepada mahasiswa muslim yang belajar di negeri kafir. Beliau menjelaskan:

Untuk pertanyaan kalian tentang hukum melaksanakan shalat jumat untuk kalian dan orang-orang semisal kalian (musafir) di luar negeri, para ulama telah menegaskan bahwa tidak wajib bagi kalian dan orang semisal kalian untuk melaksanakan shalat jumat. Bahkan keabsahan shalat jumat yang kalian laksanakan (dengan sesama musafir) perlu dipertanyakan. Adapun yang wajib bagi kalian hanyalah shalat dzuhur. Karena posisi kalian seperti musafir atau orang yang tinggalnya belum menetap. Sementara shalat  jumat hanyalah diwajibkan bagi mustauthin (orang yang tingal menetap di daerah tertentu).

Dalil hal ini, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan jumatan kepada musafir atau orang yang nomaden (belum menetap), dan hal ini juga belum pernah beliau laksanakan ketika beliau safar maupun para sahabat radhiyallahu ’anhum. Dan terdapat banyak hadis shahih, bahwa ketika haji wada’  beliau shalat dzuhur di Arafah, dan itu terjadi di hari jum’at. Beliau tidak shalat jumat dan beliau juga tidak memerintahkan para jamaah haji untuk melaksanakan jumatan. Karena status mereka adalah musafir. Dan saya tidak mengetahui adanya perselisihan diantara para ulama dalam masalah ini – alhamdulillah – kecuali perselisihan yang berasal dari pendapat yang aneh dari sebagian tabi’in, yang tidak selayaknya diikuti.

Akan tetapi, jika dijumpai ada orang penduduk setempat yang melaksanakan shalat jumat maka disyariatkan bagi musafir dan orang-orang yang tinggal sementara di daerah tersebut untuk mengikuti shalat jumat agar mendapatkan keutamaan jumatan. Disamping itu, karena sekelompok ulama berpendapat wajibnya jumatan bagi musafir, mengikuti jumatan penduduk asli di daerahnya…

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1327/print

Dari keterangan beliau dapat kita simpulkan :

  1. Syarat sah jumatan menurut mayoritas ulama adalah dilaksanakan oleh penduduk yang menetap daerah tersebut. Karena itu, sesama musafir tidak boleh mengadakan jumatan sendiri.
  2. Musafir bisa melaksanakan jumatan dengan ikut gabung jumatan yang diadakan penduduk daerah setempat.
  3. Musafir yang tidak mampu jumatan, karena tidak mendapatkan jamaah shalat jumat di perjalanan, seperti pelaut maka diwajibkan melaksanakan shalat dzuhur dan boleh diqashar.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Ruqyah Diri, Doa Doa Yang Dianjurkan Rasulullah, Bolehkah Suami Menjilat Kemaluan Istri Dalam Islam, Cara Merapikan Alis Yang Berantakan, Telaga Kautsar, Niat Salat Tarawih Berbunyi

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4347-hukum-shalat-jumat-bagi-pelaut-dan-musafir.html